
Tuntutan 3 tahun bui di kasus ujaran kebencian membuat I Gede Ari Astina alias Jerinx meradang. Nada tinggi tak tertahankan saat Jerinx menanggapi tuntutan jaksa karena ujaran 'IDI kacung WHO' itu.
Tuntutan ke Jerinx itu dibacakan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020). Jerinx menghadiri sidang itu secara langsung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).
JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Jaksa mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.
"Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut," ucap Otong.
Tuntutan itu membuat Jerinx bertanya-tanya. Bahkan menurut Jerinx, ada pihak yang memesan kasus ini dan ingin memenjarakannya.
Penuturan penuh nada tinggi Jerinx itu dapat disimak di halaman selanjutnya.
https://ift.tt/3696ULE
November 04, 2020 at 05:30AM







No comments: