Gus Miftah termasuk dalam daftar artis yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo. Keterlibatan Gus Miftah dalam kasus tersebut terkait dengan penjualan blangkon miliknya kepada Wahyu Kenzo seharga Rp 900 juta dalam sebuah pelelangan.
Pemilik nama asli Miftah Maulana Habiburrahman itu kemudian membeberkan kronologi pelelangan blangkon tersebut.
"Sebelumnya blangkon saya dibeli Rp 200 juta untuk santri asuh di Jawa Timur sama seorang pengusaha," kata Gus Miftah saat menggelar konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Karena blangkon pertama saya laku Rp 200 juta, maka waktu itu saya membuat harga terendah untuk bid itu, menawar Rp 200 juta," ujarnya melanjutkan.
Pada akhirnya, ada dua orang yang menyanggupi penawaran awal dan pada akhirnya Wahyu Kenzo memenangkan lelang tersebut dengan harga akhir Rp 900 juta.
"Setelah kita seleksi, ternyata ada dua orang yang membuka harga dasar Rp 200 juta. Maka proses lelang itu terbuka dan live," terang Gus Miftah.
"Kemudian akhirnya yang paling tinggi, yang bersangkutan membeli Rp 900 juta," jelasnya.
Gus Miftah mengaku seluruh uang dari hasil pelelangan tersebut dipakai untuk amal. Bahkan, untuk acara amal tersebut Gus Miftah masih harus menggunakan uang pribadinya karena uang dari hasil lelang belum dapat menutupi biayanya.
"Uangnya, semua untuk charity. Jadi tidak ada satu rupiah pun kita pakai," beber Gus Miftah.
"Justru kalau ngomong pemakaian, dari Rp 900 juta yang kita dapatkan, saya keluarkan hampir Rp 1,5 m (miliar) artinya saya nombok untuk charity," imbuhnya.
Gus Miftah sendiri merasa berlebihan jika dirinya dikait-kaitnya dengan TPPU yang dlakukan oleh Wahyu Kenzo.
"Jadi kalau disangkakan saya menerima itu, bagian dari TPPU, kok berlebihan?" ujar Gus Miftah.
"Dalam fiqih Islam, ketika seseorang membeli, tidak etis ketika saya tanya, ini uangnya halal atau haram? Itu nggak boleh," pungkasnya.
Simak Video "Gus Irfan Ingin Proses Hukum Berlanjut untuk Atta Halilintar dan Gus Miftah"
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/dal)
https://ift.tt/sOBkY0r
April 15, 2023 at 03:48PM
No comments: