Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding yang memutuskan Rezky Adiyta adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani. Putusan MA itu lahir dari keberanian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md kala itu soal tanggung jawab keperdataan ayah biologis.
Putusan MK itu merupakan permohonan Machicha Mochtar dengan didampingi advokat Rusdianto Matulatuwa. Machica menikah siri dengan Moerdiono yang saat itu Mensesneg pada 20 Desember 1993.
Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan. Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono.
Atas hal itu, Machica mencari keadilan dengan menggugat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), tapi kandas. Hakim tidak berani memutuskan hak keperdataan anak biologis karena UU Perkawinan tidak mengaturnya.
Akhirnya Machicha berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum Iqbal dengan menggugat UU Perkawinan. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara itu, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011 karena sakit.
Di putusannya, MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Adapun isi pertimbangan MK sehingga ayah biologis harus bertanggung jawab adalah:
Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya.
Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.
...hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak.Pertimbangan Putusan MK |
Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya.
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.
Belakangan, Rusdianto Matulatuwa diminta juga oleh Wenny Ariani untuk membelanya. Sebab, Rezky menolak mengakui anak yang dilahirkannya adalah anak biologis mereka berdua. Wenny didampingi Rusdianto akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya ke pengadilan.
Pada 3 Februari 2022, PN Tangerang menolak gugatan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Sih Yulianti dengan anggota Tugiyanto dan Ferdinand Marcus Leander. Majelis beralasan dalam perkara perdata pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif. Sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak Tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.
"Dengan demikian atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatan," papar majelis PN Tangerang.
Atas putusan itu, Wenny mengajukan banding. Siapa nyana, permohonan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan Rezky adalah anak biologis anak yang dilahirkan Wenny, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. Berikut ini amar PT Banten:
Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.
Mendapati putusan itu, giliran Rezky Aditya yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian amar singkat putusan MA yang dilansir website-nya, Selasa (13/6/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Duduk sebagai panitera pengganti Firman Jaya. Duduk sebagai pemohon Rezky Aditya Drajamoko dengan termohon Wenny Ariani Kusumawardani.
Simak juga Video 'Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Tak Gentle Hadapi Kasus':
https://ift.tt/WaY8b3i
June 13, 2023 at 04:12PM
No comments: