Doddy Sudrajat lagi-lagi dilaporkan oleh mantan istrinya, Puput. Sebelumnya, ia dilaporkan atas dugaan penelantaran anak. Kini, ayah Vanessa Angel itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Adanya dugaan pencemaran nama baik itu disebabkan Doddy Sudrajat sempat menyebut Aisyah bukanlah anak biologisnya dengan Puput.
"Kedatangan kita kembali melaporkan DS, dia mengatakan Aisyah bukan dari anak dari biologisnya. Bahwa klien kami melakukan perbuatan yang tidak tercela di luar daripada DS," kata Krisna Murti selaku kuasa hukum Puput saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (19/6/2023).
"Hari ini, kami datang melaporkan DS dengan pasal yang berbeda, yang kemarin pasal tentang undang-undang tentang penelantaran anak yang korbannya anak. Ini laporan soal fitnah dan pencemaran nama baik yang korbannya ibunya," sambungnya.
Akibatnya, Doddy Sudrajat terancam hukuman pidana selama 4 penjara karena diduga melanggar Undang-Undang ITE.
"Pasal 310 ayat 1 dan pasal 28 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancaman pencemaran nama baik hukumannya 1,4 tahun, dan pasal fitnah 4 tahun hampir sama dengan UU ITE," pungkasnya.
Sekadar informasi, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3497/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan ancaman hukum pidana 4 tahun penjara karena dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, laporan soal penelantaran anak teregister dengan nomor polisi LP/B/3453/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Simak Video "Diduga Telantarkan Anak, Doddy Sudrajat Dipolisikan Mantan Istrinya"
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/mau)
https://ift.tt/xIzUQuq
June 19, 2023 at 08:12PM
No comments: