JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum aktor Ari Wibowo yakin tuntutan Inge Anugrah soal nafkah lampau sebesar Rp 1,03 miliar tidak akan diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota tim kuasa hukum Ari, Ricky Saragih, mengatakan setiap pihak memang berhak menuntut.
"Itu sebenarnya kalau menurut kami tidak cukup kuat karena tidak pernah diatur dalam peraturan mana pun. Jadi tidak ada angka fix dalam sebuah rumah tangga suami harus memberi Rp 5 juta," ucap Ricky Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Inge Anugrah Tuntut Nafkah Masa Lampau Rp 1,03 Miliar ke Ari Wibowo
"Karena ya pemerintah juga tahu bahwa keadaan setiap rumah tangga berbeda. Jadi tidak ada dasar hukumnya," ucap Ricky Saragih lagi.
Hari ini digelar sidang cerai lanjutan dengan agenda duplik dan pembuktian.
Ricky mengatakan tim kuasa hukum Inge dalam sidang tidak memberikan bukti konkret yang menyatakan bahwa ada kewajiban dari klien kami sebagai penggugat untuk memberikan Rp 5 juta per bulan.
"Kami yakin itu tidak akan dikabulkan oleh majelis (hakim)," ujar Ricky Saragih.
Baca juga: Kuasa Hukum Inge Anugrah Siapkan Bukti Tertulis untuk Sidang Cerai
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Inge Anugrah menyatakan kliennya menuntut nafkah masa lampau selama 206 bulan yakni selama menjadi istri Ari Wibowo.
Per bulannya Inge menetapkan sebesar Rp 5 juta.
Di sisi lain, selama berumah tangga Inge Anugrah tidak bekerja sehingga tidak memiliki penghasilan.
Ari Wibowo dan Inge Anugrah juga membuat perjanjian pranikah sehingga tidak ada harta bersama yang dibagi ketika bercerai.
Baca juga: Kini Punya Pekerjaan, Inge Anugrah Percaya Diri Perjuangkan Hak Asuh Anak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://ift.tt/koMHghu
July 17, 2023 at 04:04PM
No comments: