JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Venna Melinda telah mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Ferry Irawan, pada hari ini, Kamis (2/3/2023).
Kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi, menjelaskan pihaknya harus mencabut gugatan cerai atas instruksi majelis hakim.
Noor Akhmad menekankan bahwa tak ada alasan lain yang melatari pencabutan gugatan cerai tersebut.
Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Pernah Menendang Putranya
"Alasannya bukan karena hal lain. Tapi karena ada perkara yang sama, atas instruksi majelis hakim, karena sama-sama gugatan cerai ya buat apa ada gugatan satu lagi," kata Noor Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
"Jadi mending (gugatan) satunya dicabut. Terus satu minggu kami pertimbangkan, jadi ya sudah kami memutuskan untuk mencabutnya," lanjutnya.
Baca juga: Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan
Gugatan cerai Venna dengan nomor perkara 600 itu kini telah dicabut. Dengan demikian, permohonan cerai Ferry Irawan yang terdata dengan nomor perkara 595 kini diproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Benar, kami sebagai penggugat, perkara nomor 600, telah kami cabut," ungkap Noor Akhmad.
"Atas intsruksi majelis hakim, sejak minggu lalu, dibilang ada gugatan yang sama, lebih baik salah satunya dicabut. Seperti itu," lanjutnya.
Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Sakit Hati Venna Melinda Umbar Aib Keluarga Mereka
Adapun Ferry Irawan juga mengajukan permohonan cerai terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).
Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai karena menganggap Venna Melinda sudah menjatuhkan harkat dan martabatnya
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023).
Saat ini Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda dan tengah menjalani masa penahanan di Polda Jawa Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://ift.tt/4axwBXD
March 02, 2023 at 01:40PM
No comments: